NAP: Saya Hanya Menjalankan Tugas

Sulut250 Dilihat
Netty Agnes Pantow

 

SULUT- Pernyataan Netty Agnes Pantow (NAP) soal adanya organisasi radikalisme di Kecamatan Likupang Minahasa Utara (Minut) sudah dibantah langsung oleh Bupati, Kapolres dan dari pihak Pengurus Majelis Pengajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Minut.

 

Terkait hal tersebut NAP menjelaskan sebagai anggota DPRD Sulut tentu, selain menjalankan 3 fungsi DPRD seperti Budgeting, Pengawasan dan Pembentukan Perda. Ada satu lagi tugas yang wajib dikerjakan oleh setiap anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat saat reses.

 

“Siapapun dia harus wajib menyerap aspirasi masyarakat disaat melaksanakan masa reses dan wajib menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat baik secara langsung kepada anggota DPRD maupun secara kelembagaan DPRD disaat masa persidangan,” jelas Pantouw.

 

Kepada wartawan Ia menjelaskan terkait penyataannya tersebut, sebagai anggota DPRD  Sulut dirinya telah menerima aspirasi atau laporan dari sebagian kelompok masyarakat Muslim Likupang dan Maen kediamannya Minggu (11/2) terkait dengan adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang menurut aspirasi ataupun laporan dari masyarakat tersebut sudah memberikan pengajaran sesat.

 

“Tentu tidak etis kalau saya urai satu persatu, untuk itu saya berupaya memberi pemahaman kepada kelompok masyarakat yang membawa aspirasi tersebut untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang anarkis. Dan biarlah itu menjadi tanggung jawab aparat keamanan. Dan apa yang disampaikan ini pun akan saya teruskan kepada pemerintah dan FORKOMPIMDA Sulawesi utara pada saat paripurna nanti,” ungkap Pantouw

Baca juga:  Ketua Umum PWI pusat Hendry Ch Bangun, Wartawan Agar Manfaatkan Program Rumah Subsidi

 

Lanjutnya, tak berhenti sampai disitu keesokan harinya, Senin (12/2) pagi di Kantor DPRD Provinsi Sulut kelompok masyarakat inipun kembali datang menyuarakan aspirasi mereka, dan pada saat itu akan ada rapat paripurna.

 

“Dan momen paripurna inipun saya gunakan untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi atau pengaduan dari sebagian kelompok muslim yang ada di Likupang dan Maen tersebut,” ujarnya.

 

NAP menjelaskan rapat paripurna adalah forum resmi, dimana DPRD bersama Pemerintah mengadakan rapat dan dalam forum tersebut selain berbicara atas nama fraksi setiap anggota DPRD berhak untuk mengemukakan pendapat serta menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

 

Soal kebenaran aspirasi atau laporan masyarakat tersebut kata Pantouw itu bukan menjadi domain pihaknya sebagai anggota Dewan tetapi menjadi domainnya pihak instasi terkàit untuk melakukan cross-chek atau penyelidikan terkait laporan tersebut.

Baca juga:  Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini lucu, saya sudah duluan laporkan Kasus ini yang Dibuat Plt Ketua PWI Sulut Abal-Abal di Polda Sulut

 

“Benar tidaknya laporan tersebut sudah barang tentu instansi terkait yang lebih tahu usai melakukan peninjauan dan penyelidikan. Pada prinsipnya saya hanya menjalankan tugas dan tujuan saya mulia, kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju itu sah-sah saja,” tandas NAP

Baca Juga:  Bupati dan Kapolres Tegaskan Tidak Ada Paham Radikal di Minut

 

Sebagai anggota DPRD Sulawesi utara Komisi I bidang Pemerintahan hukum dan hak asasi manusia yang bermitra kerja dengan jajaran kepolisian daerah, Kapolda selalu mengatakan bahwa masyarakat harus tanggap melihat perkembangan-perkembangan yang ada.

 

Kalau ada sesuatu yang dipandang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk cepat memberikan informasi.

 

“Saya hanya menjalankan tugas dan akan tetap berupaya bekerja untuk memberi yang terbaik bagi daerah nyiur melambai dan berharap masukan positif dari anggota DPRD jangan dipandang menjadi sesuatu yang disanggah,” tutup NAP.

 

(Ika)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *