Bupati Panambunan Pimpin Pertemuan Pemilik Bidang Tanah dan BPJN XV

Minahasa Utara404 Dilihat
Bupati Vonnie Anneke Panambunan saat memimpin pertemuan pemilik bidang tanah yang terkenal proyek jalan Tol

 

MINUT – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Aneke Panambunan memimpin pertemuan antara pemilik bidang tanah yang terkena imbas proyek jalan tol Manado – Minut – Bitung dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Gorontalo yang dihadiri langsung Kepala BPJN Robby Waani, Direktur Teknis Jasa Marga Minut – Bitung Bambang Satadi Soekarna dan PPK di Aula Kantor Bappelitbang Minut, Kamis (25/01/18).

 

Para pemilik bidang tanah mulai menyampaikan keluhan terkait ganti rugi bidang lahan milik mereka. Pemaparan pemilik lahan tanah lalu mulai berkembang menjadi perdebatan dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Gorontalo, Jasamarga Minut-Bitung dan PPK.

 

Pada kesempatan itu, Bupati VAP mengatakan bahwa ada beberapa hal pokok yang menjadi kendala dalam pembayaran ganti rugi jalan tol. Dan Pemkab Minut menerima beberapa surat tentang permasalahan yang terjadi di jalan tol.

 

Untuk itu jelas Bupati Panambunan, semua pihak terkait di undang untuk musyawarah dan di carikan solusinya sehingga bisa menemukan jalan keluar demi lancarnya pembangunan jalan tol ini. Permasalahan utama adalah pemilik lahan tidak setuju dengan ganti rugi, namun jalan keluarnya kita harus kembali kepada Tim Aprasial.

 

“Saya juga ingin mengingatkan untuk tim aprasial harus benar-benar professional yang ditunjuk oleh lembaga resmi dengan klasifikasi tertentu,” ujar Bupati Panambunan.

 

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Agus Tjahto Mahendra SH HM dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Rustiningsih SH M.Si yang hadir sebagai narasumber, keduanya secara bergantian memaparkan aspek hukum terkait mekanisme ganti rugi lahan tol.

 

Diketahui, ada beberapa catatan penting yang belum diselesaikan, diantaranya, pemilik yang tidak setuju dan digugat melalui pengadilan, kemudian pemilik yang dihubungi belum juga datang untuk bermusyawarah, pemilik tanah yang tidak dapat dihubungi karena tinggal di luar negeri, ada juga tanah sengketa, tadinya tanah ini tidak pernah dilirik, namun setelah akan diberikan ganti rugi maka beberapa orang saling mengklaim kepemilikan.

 

Pertemuan ini di hadiri juga oleh Sekda Minut Ir. Jemmy H Kuhu MA, Kepala Badan Pertanahan Minut Sammy Dondokambey, para camat di tiga kecamatan terkena jalan tol, yakni Kalawat, Airmadidi dan Kauditan, serta para hukum tua.

 

(reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *