Sekda Jemmy Kuhu Buka Sosialisasi Pajak Kepada Pelaku Usaha

Minahasa Utara254 Dilihat
Sekda Jemmy Kuhu didampingi Kaban Keuangan Petrus Macarau saat membuka kegiatan

 

MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Minut yang di Kepalai Petrus Macarau SE menggelar Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja Kalawat Minut, Selasa (23/10/18).

 

Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha, yang dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kebijakan umum Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Pendapatan daerah berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri..

 

“Citra keuangan Pemerintah Daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang di peroleh dan bagaimana alokasi keuangan pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan Pemda untuk mensejahterakan masyarakat. Untuk meningkatkan penerimaan PAD, Pemda perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi tersebut sebagai pemasukan daerah,” jelas Jemmy Hengki Kuhu.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Petrus Macarau SE mengatakan, jenis pajak daerah yang di pungut oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan atau Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

 

“Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Pemkab Minut nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” ujar Kaban Keuangan Petrus Macarau menjelaskan.

 

Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha ini membahas Jenis Pajak Daerah yang di pungut Pemkab Minut, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

 

Sebagai pemberi materi dalam kegiatan sosialisai Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha pelaku yang di gelar Badan Keuangan Pemkab Minut antaranya Sekda Ir. Jemmy Kuhu, Kaban Keuangan Petrus Macarau SE, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Airmadidi Minut Mursyidi SH dan KPPT Pratama Bitung.

 

Kegiatan sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pelaku Usaha ini di ikuti oleh Camat, Hukum Tua dan Lurah juga Pelaku Usaha seperti pemilik restoran dan rumah makan. (reinold)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP