
MINUT – Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan membuka kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2018 dan kas daerah online versi 2.0 sebagai implementasi transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang di Aula Bappelitbang Minut, Selasa (13/3/18).
Transaksi non tunai merupakan amanat dari surat edaran Mendagri 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. SE Mendagri juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017.
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, transaksi non tunai banyak memberi keuntungan bagi ASN. Ini dimaksudkan untuk menghindari dari penyimpangan transaksi keuangan daerah juga menunjang kepada seluruh SKPD dan ASN dalam pengurusan berkas dan mempermudah dalam pencairan.
“Untuk itu marilah kita semua laksanakan transaksi tanpa uang tunai dilingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara yang merupakan peraturan Mendagri,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan menghimbau.
Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minut Ir. Jemmy Hengki Kuhu MA, Plt Kaban Keuangan Arnolus D. Wolajan, BPKP Perwakilan Sulut Kwinhatmaka, Kepala Bank Sulutgo Marieke Togas, Kepala SKPD, Bendahara, PPTK dan ASN Minut.
reinold