Astaga! Diduga Teler Narkoba Mahasiswa dan Siswi SMA ini Diamankan Anggota Polres Minsel

Hukrim113 Dilihat
Mahasiswa dan siswi SMA yang terjaring anggota Polrest Minsel diduga telah teler narkoba.
Mahasiswa dan siswi SMA yang terjaring anggota Polrest Minsel diduga telah teler narkoba.

MINSEL– Gabungan Piket Fungsi Polres Minsel berhasil mengamankan seorang mahasiswa dan seorang gadis siswi sekolah menengah yang diduga sebagai pengguna Narkoba. Pasangan muda mudi ini terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang digelar di depan Markas Komando Polres Minahasa Selatan,Sabtu (13/8/16) malam.

“ saat diadakan pemeriksaan, kami melihat pola tingkah yang aneh dari kedua orang ini yaitu seperti orang teler atau mabuk. Kami lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa butir obat pil yang mencurigakan dikemas dalam kantung plastik,” ungkap anggota piket siaga Aiptu Harto Tutu.

Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Noldi Rimporok,SE, saat dikonfirmasi menjelaskan perihal identitas serta hasil interogasi terhadap kedua terduga pemakai obat terlarang ini.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

“ yang satu adalah pria, TT (Tio) mahasiswa fakultas Tehnik di salah satu Universitas di Manado. TT ini sudah dalam kategori pecandu.sedangkan satunya lagi adalah wanita MK (Mira) seorang siswi di salah satu SMA yang ada di Manado juga. Keduanya kami amankan dalam kondisi teler akibat mengkonsumsi obat terlarang jenis Somadrill,” jelas Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat Narkoba, obat merk Somadrill ini merupakan jenis obat keras yang tidak bisa diperjualbelikan ataupun digunakan secara bebas.

“Somadrill sebenarnya adalah obat keras anti nyeri yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter artinya tidak boleh dipakai secara bebas. Penggunaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa dikenakan pidana penjara sesuai UU kesehatan,” tambah Kasat Narkoba.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

Diketahui TT (Tio) adalah warga salah satu kelurahan di Kecamatan Amurang Timur sedangkan MK (Mira) berasal dari salah satu Desa yang ada di Kecamatan Motoling. TT dan MK tadinya bergerak dari arah Amurang menuju Manado menggunakan kendaraan mobil sedan Honda City warna kuning nomor polisi DB 1505 E dan terjaring operasi kepolisian.

“ Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan, adapun untuk kasus ini masih akan dilakukan pengembangan dan pendalaman lanjutan perihal modus, motif serta oknum terkait lainnya,” ungkap Brigadir Marlon Muing, anggota Sat Narkoba pores Minsel.

(Hezkyliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *