
TOMOHON – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan Ronny Hontong alias RH (42) pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau badik di Kelurahan Kayawu, Sabtu (20/06/20).
Katim Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan kronologi kejadian berawal pada hari Sabtu, (20/06/20) sekira Jam 14.30 Wita pelaku datang kerumah korban di Kelurahan Kayawu lingkungan III dan bertemu paman korban untuk membicarakan pekerjaan yang akan mereka lakukan.
Saat sedang bercerita dengan paman korban, tiba-tiba korban memaki dan mengusir pelaku sehingga membuat pelaku emosi. Pelaku selanjutnya memukul korban sebanyak satu kali di arah kepala korban dan korbanpun membalas pukulan tersebut dan saling pukul pun terjadi.
“Merasa kurang puas, pelaku selanjutnya kembali kerumahnya yang tepat berada disamping rumah korban guna mengambil senjata tajam. Selanjutnya dari jendela rumahnya, pelaku berteriak kearah rumah korban sambil berkata akan membunuh Korban,” kata Watung.
Kata Watung, latar belakang antara pelaku dan korban sebelumnya sudah ada permasalahan sejak bulan Mei 2020.
“Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku dan korban serta BB (sebilah pisau badik) ke Mapolsek Tomohon Utara, keduanya warga yang sama, sedangkan korban berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” terangnya. (redaksi)