Polres Tomohon Ringkus Dua Pria Penimbun 1.217 Liter Solar

 

(Foto : ist)

TOMOHON- Satuan Rekrim Polres Tomohon melalui kolaborasi Unit Resmob dan TEKAB-35 di bawah pimpinan Kasatres berhasil mengungkap dan menangkap dua lelaki terduga pelaku penimbun bahan bakar jenis solar di wilayah hukum Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan Kronologi sehingga diamankannya dua terduga pelaku tersebut.

“Kami awalnya mendapat informasi dari warga yang curiga dengan dua mobil Dumtruck yang sudah beberapa hari bolak balik di SPBU Matani satu mengisi bahan bakar jenis solar.  Laporan ini langsung respon Polrees Tomohon  dan ditindak lanjuti oleh Resmob  dan TEKAB-35 dengan melakukan pengembangan,” ujar Goni.

Lanjut dikatakan Goni, saat melakukan pengintaian didapati 2 (Dua) Kendaraan R6 Jenis  Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI,  baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano  Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Baca juga:  Terkait Putusan Bawaslu Sulut, Zekeon Sebut Tim Hukum 03 Tidak Siap Melaporkan AARS

Selanjutnya Team Resmob dan TEKAB 35 juga  Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung meringkus kedua terduga Pelaku.

“Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan Barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan tersebut sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar. Kedua pelaku adalah CR warga Tikala Kumaraka dan MB warga Desa Warembungan,” urai Goni.

Ditambahkan Goni, atas aksi dari keduanya, pasalnyang disangkakan terhadap keduanya adalah dengan Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar.

Baca juga:  KPU Sulut Umumkan 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Berserta Program Unggulan & Visi Misi

Barang bukti yang diamankan berupa, Dua unit kendaraan R6 Jenis  Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI.

BBM Jenis Solar sebanyak 1.217  Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian :

– 17 Galon ukuran 20 liter

–  5 Galon ukuran 22 liter

– 9 Gelon ukuran 25 liter

– 4 Gelon 30 liter

– 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter

Saat ini, kedua terduga pelaku juga barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. **(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP