
TOMOHON – Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait SIK.SH.MSi merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon pada 18 Januari 2019 lalu di Aula Mapolres Tomohon, Rabu (06/03/19/).
Dalam press release tersebut, Polres Tomohon menghadirkan 1 pelaku narkoba berinisial SMM. “Pelaku narkoba ini berhasil kami tangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarkat. Karena tanpa bantuan masyarakat kami tidak bisa mengungkap kasus ini sendiri,” kata Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait.
Dikatakannya, rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah Kota Tomohon. “Kota Tomohon harus bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolres Tomohon.
Kapolres menambahkan penangkapan SMM alias Tito tersebut terjadi pada 18 Januari 2019, SMM yang pekerjaannya adalah sopir beralamat di Desa Tanamodindi RT/001 kecamatan Mantekulure Jalan Lagarutu No 19 A Palu Sulteng.
“Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat sekitar Pukul 00.45 di kelurahan Kakaskasen III lingkungan V Tomohon Utara tepatnya di lorong Waruga,” jelasnya.
Tersangka adalah pengedar narkotika antar provinsi yang memasok narkotika jenis shabu, untuk tesangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.
Lanjut, untuk barang bukti yaitu 7 paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 3,5 gram, kunci mobil, STNK, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DB 1959 AM, kemudian 1 HP Nokia warna putih, 1 HP merek Xiomi warna hijau,1 skop shabu dari plastik dan 1 kantong plastik kecil warna hitam.
“Tersangka kami tahan di Polres Tomohon, untuk perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap sejak 26 Februari, tinggal menunggu waktu penyerahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan Negeri Tomohon, dan perkara masih ada juga proses pengembangan namun saat ini kami press rilis karena dengan pertimbangannya adalah karena berkasnya sudah dianggap lengkap namunpengembangan tetap dilaksanakan penyidik dilapangan,” terangnya.
Untuk motifnya kata Kapolres, adalah barang tersebut sudah dipesan dan tersangka ini pengedar, dan kemungkinan juga masih ada tersangka lain dan penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringannya yaitu siapa saja yang menjadi pembelinya. “Namun untuk sementara tidak ada pengakuan dari tersangka siapa-siapa saja yang menjadi pembeli,” ujarnya. (denny)