
Talaud – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan dana atas proyek pelaksanaan paket Pekerjaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane pada tahun 2014, oleh tersangka RL alias Riko, selaku direktur CV Mega Cipta dan YS sebagai pelaksana proyek.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud (Kajari) Agustiawan Umar SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eliston Hasugian SH, kemarin (28/01) tersangka RL dan YS sudah diserahkan ke rutan Malendeng bersama barang bukti, yang selanjutnya akan segera disidangkan.
“Dalam pelaksanaan Pengadaan Lampu Hias Jalan Kota Melonguane melalui Dinas Pengeloaan Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2014, terdakwa berkewajiban mengadakan barang berupa Lampu Hias dari distributor yang telah memberikan dukungan pabrikan kepada CV Mega Cipta.
Dalam pelaksanaanya, tersangka RL bersama tersangka YS selaku pelaksana lapangan, melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam perencanaan yang dibuat Konsultan Perencanaan (CV. Freecons Consultant), dimana terdapat item pekerjaan pengadaan Lampu LED Fireworks yang tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak”, jelas Hasugian didampingi kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan David Andrianto SH.
Ditambahkan oleh Hasugian bahwa dalam pekerjaan ini, diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) maka negara/daerah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.127. 753.482, dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.400.000.000 selama 150 hari kerja.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (l) jg Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU R1 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R1 No. 20 Tahun 2001 jg Pasal 55 Ayat(1)ke~1 KUHP, dengan Subsidair : Pasal 3 jg Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU R1 No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU R1 No. 20 Tahun 200119 Pasal 55 Ayat (1) ke-l KUHP” pungkas Hasugian.
(RD)