Pansus Ranperda Penyerahan PSU Rapat Dengan Dinas Perkim

Legislatif, Tomohon321 Dilihat
Pansus penyerahan PSU saat melakukan pembahasan dengan Dinas Perkim (foto: ist)
 
 
 

TOMOHON  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Tomohon melalui Pansus tentang Ranperda Penyerahan PSU melaksanakan rapat dengan SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Selasa (5/06/18) diruang rapat komisi I.

 

 
Diketahui, penyerahan dan Pengelolaan Prasana, Sarana, dan utilitas umum (PSU) pada Perumahan dan Permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, mendesak untuk dibuatkan dasar hukumnya seiring dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon yang berakibat pada semakin sempitnya lahan dan ruang untuk prasarana, sarana dan utilitas umum untuk masyarakat.
 

 

Rapat dipimpin oleh ketua pansus James Kojongian, ST didampingi Harun lululangi, Dortje Mandagi, Piet Pungus, Djemmy Sundah, Frets Keles dan Syenni Supit dan Michael Lala. Juga hadir dalam rapat ini kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kota Tomohon Ir.Enos Pontororing, bersama jajarannya

 

Menurut Kojongian dalam rapat ini, pansus memintakan masukan dari pihak perkim dalam rangka penyelesaian ranperda ini sehingga nanti akan mempunyai nilai guna dan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tomohon disamping kita menyatukan presepsi dan aktualisasi hasil konsultasi dan kunker yang sudah dilaksanakan.

 

Sementara itu menurut Syane Dorce Mandagi anggota Pansus Dari Fraksi Gerindra maksud dari penyusunan perda ini yakni memberikan pedoman dan dasar hukum ke pada Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan – kebijakan untuk kepentingan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan kemudahan dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, terutama dalam proses administrasi, menyelaraskan dengan aturan rencana tata ruang yang berlaku, tersedianya ketentuan yang lebih jelas dalam penyediaan TPU dan RTH oleh pengembang dan tersedianya aturan yang lebih lengkap mengenai penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang pada perumahan dan permukiman. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *