![](https://speednews-manado.com/wp-content/uploads/2020/02/SAS-DPRD.jpg)
TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon mendukung penuh terkait pembentukan produk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 dan penetapan tata tertib DPRD Kota Tomohon.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Em/an, SE.Ak.CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan saat mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Ranperda DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Tomohon.
Pembentukan kembali Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan pemukiman daerah, serta Ranperda tentang perlindungan anak, dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Jumat (7/2/20).
“Dengan telah ditetapkannya Propemperda tahun 2020 dan peraturan tentang tata tertib DPRD kiranya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan yang semakin optimal sehingga akan membawa Kota Tomohon paling terdepan di Provinsi Sulawesi Utara” kata Wali Kota Eman melalui Wawali SAS.
Dikatakan SAS, Pemkot Tomohon mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon sebagai mitra kerja dari Pemerintah Kota Tomohon yang telah bekerja untuk masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL dilakukan penandatanganan naskah penetapan peraturan tata tertib dimaksud.
Hadir dalam rapat para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc bersama para pejabat eselon dua dan tiga Pemkot Tomohon termasuk para Camat dan Lurah. (denny)