DPRD Tomohon Bentuk Kembali Pansus Tiga Ranperda

Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE saat memimpin rapat paripurna (Foto: ist)

 

TOMOHON – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah.

 

Tiga Ranperda tersebut 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman Di Daerah; 3.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam paripurna ini juga ditetapkan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon tentang perubahan atas peraturan DPRDKota Tomohon nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon.

 

Paripurna dilaksanakan di ruang sidang kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (07/02/20) dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah, SE didampingi wakil ketua DPRD Caroll JA Senduk, SH dan Wakil ketua Erens Kereh, AMKL, dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan.

Baca juga:  Pjs Walikota Manado Hadiri Simulasi Pemungutan & Penghitungan Suara Pilkada 2024

 

Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mengucapkan selamat kepada pemerintah Kota Tomohon bersama Ikatan Kekeluargaan Sangihe, Sitaro dan Talaud atas terlaksananya Festival Gelar Adat Tulude Tahun 2020 yang sudah dilaksanakan kemarin malam.

 

Ucapan selamat dan dukungan juga untuk para siswa yang masuk dalam tim sepakbola, sekolah sepakbola bina putra Tomohon yang akan mengikuti Turnamen Generasi Emas Anak Sekolah Sepakbola di Jakarta.

 

“Semoga semua usaha dan kerja keras selama masa – masa persiapan boleh membuahkan hasil yang terbaik,” ujar Sundah.

 

Ketua DPRD juga mengingatkan kembali kepada pemerintah Kota Tomohon dimana dalam waktu dekat ini akan ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

 

“Untuk itu, supaya dapat mempersiapkan semua dokumen- dokumen yang dibutuhkan demi untuk kelancaran jalannya pemeriksaan tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Pjs Walikota Manado Buka Pelaksanaan ANBK di SDN 36 Manado

 

Paripurna dilanjutkan dengan Rapat Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus Untuk 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah.

 

Usai pemilihan Pansus Paripurna dilanjutkan dengan acara Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon,

 

Kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan naskah keputusan mengenai Penetapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, oleh Ketua DPRD didampingi para wakil ketua dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Syerly Sompotan dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc.

 

Paripurna ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP serta para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. (denny)