Gudang Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Beroperasi BebasTanpa Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minahasa Utara

‎Minut- Gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan  Pertalite yang berlokasi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.

‎Aktivitas ini telah berlangsung hampir lebih  dua bulan ini memicu sorotan tajam, lantaran diduga beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

‎terkesan gudang  penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum,mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar  ini yang berlokasi tidak jauh di tepi jalan.

‎Jarak gudang tak begitu jauh dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas.

‎Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi Mafia Solar dan Pertalite Bersubsidi di Minut ….?

‎Mendapat informasi dari sumber yang terpercaya Tim Awak Media langsung melakukan Investigasi di lapangan untuk membuktikan informasi tersebut dan ternyata benar benar.

‎Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah tersebut.

‎Dugaan penimbunan BBM subsidi pun semakin menguat setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada seorang pria berinisial RO yang berada di lokasi.

‎Dalam keterangannya, RO membenarkan gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan aktivitas Solar,bahkan menyebut aktivitas tersebut telah berjalan selama sekitar dua bulan,Pernyataan ini sejalan dengan informasi awal yang diperoleh dari sumber sebelumnya.

‎Namun yang lebih mengejutkan, RO juga mengklaim bahwa keberadaan gudang tersebut telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Polres Minahasa Utara,  Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

‎Menanggapi hal tersebut, awak media segera melakukan konfirmasi kepada  Kasat Reskrim maupun Kasat Intel Polres Minahasa Utara terkait  pernyataan RO.

‎Tim coba mengkonfirmasi kepada kasat Reskrim perihal informasi apa benar kegiatan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

‎Siapa itu oknum yang ada bawah – bawah nama saya itu”. Ucap singkat Kasat Reskrim melalui pesan whastApp.

‎”Nanti kita cek dan sekedar saran langsung lapor ke Polsek Kema supaya cepat”,Ucap singkat Kasat Intel melalui pesan WhastApp.

‎Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua bulan secara terang-terangan, mengapa belum ada tindakan hukum yang nyata? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran?

‎perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya besar,jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua bulan secara terang-terangan, mengapa belum ada tindakan hukum yang nyata? Apakah ada kelalaian, atau justru pembiaran?.

‎Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM jenis Minyak Solar selama ini yang berlokasi tidak jauh di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas tak begitu jauh dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas Oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar dan Pertalite bersubsidi di Minut ….?

‎Kepada Bapak Kapolda Sulut untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan Masyarakat dan Negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis Solar dan Pertalite, bersubsidi, bukankah sudah jelas, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *