
TOMOHON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melalui Jaksa Eksekutor, Senin (29/5/17) telah mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama terdakwa JFP alias Jery Frits Patilima,SH,MH ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting Manado.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moch Noor HK.SH MH kepada sejumlah wartawan usai mengeksekusi terpidana.
“Terpidana JFP dijemput oleh tim eksekutor Kejari Tomohon di rumahnya sekitar Pukul 20.00 WITA tanpa ada perlawanan, dan terpidana sendiri tidak menyatakan banding sehingga dinyatakan inkra,” kata Noor.
“Dan dari pihak Jaksa pun telah menerima putusan hakim tersebut, ada beberapa kali permintaan agar tidak dilakukan eksekusi, tetapi karena putusannya sudah inkra apapun tantangannya harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Diketahui terpidana JFP telah diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Manado, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara, serta dibebankan terpidana membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 100 Juta subsidiair 1 bulan penjara serta denda sebesar 25 Juta subsidiair 1 bulan penjara.(denny)