BPKPD dan Kejari Tomohon Tandatangani MoU

Tomohon174 Dilihat
Kaban PKPD Drs Gerardus Mogi bersama Kajari Tomohon saat menandatangani MoU (Foto: humas)

 

TOMOHON – Penandatanganan Nota kesepahaman atau MoU bersama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon dengan Kejari Tomohon tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (09/05/19).

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi mengatakan tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dialami BPKPD terkait pemungutan pajak, retribusi daerah, lain-lain penerimaan asli daerah yang sah dan piutang daerah.

 

“Ruang lingkup kerjasama adalah pemberian bantuan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara,memberikan pendampingan sebagai jaksa negara,” jelas Mogi.

 

“Lingkup pertimbangan hukum meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan audit hukum (Legal Audit),” pungkasnya

 

Penandatangan Nota Kesepahaman dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko SH MH Bersama para Kasi dan Kasubsi Kejari Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon, Kabid pajak beserta jajaran BPKPD Kota Tomohon. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP