Menang di PTUN, Mamahit Selamatkan 28 Pejabat Eselon III Pemkot Manado

Hukrim105 Dilihat
Suasana sidang di PTUN Manado.
Suasana sidang di PTUN Manado.

MANADO— Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR), pada 11 Maret 2016 lalu, dengan Surat Keputusan (SK) yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016 yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado telah diputuskan, Senin (15/8/16) pagi tadi.

Dalam amar putusan dibacakan  pada sidang di PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ketua  Ibu Dra. LABOBAR ALENTJI, SH. MH. Pihak penggugat Royke Frits Mamahit ST.MT yang merasa dirugikan dengan mutasi jabatan karena tidak sesuai aturan, memenangkan gugatannya terhadap tergugat Walikota Manado yang sebelumnya di jabat oleh Ir Royke O Roring.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

Hakim Ketua dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa tergugat wajib mencabut Surat Keputusan Walikota manado dengan Nomor 821.3/BKD/SK/01/2016/tanggal 8 maret 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkot Manado atas nama Royke Frits mamahit MT.  

 

Lanjut Hakim Ketua, apabila tergugat tidak puas dengan putusan tersebut, ada upaya hukum banding sesuai dengan pasal 123 uu no 5 tahun 1986, terhitung 14 hari dibacakan atau diputuskan.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat Royke Frits Mamahit ST.MT dan kuasa hukumnya Max Bawotong SH, dan pihak tergugat yang dikuasakan kepada Drs Hans Musa Tinangon.

Diketahui dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Walikota Manado ROR pada tanggal 11 Maret 2016 lalu, ada sejumlah 28 orang pejabat Eselon III dengan SK kolektif Walikota Manado yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016. Serta sejumlah 52 orang pejabat Eselon IV dengan SK Kolektif Walikota Manado bernomor : 821.4/BKD/SK/02/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016.

Baca juga:  Clay Dondokambey Dipanggil Polda Sulut Hanya Untuk Berikan Klarifikasi

(romelnayoan)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *