MANADO— Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR), pada 11 Maret 2016 lalu, dengan Surat Keputusan (SK) yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016 yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Manado telah diputuskan, Senin (15/8/16) pagi tadi.
Dalam amar putusan dibacakan pada sidang di PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibu Dra. LABOBAR ALENTJI, SH. MH. Pihak penggugat Royke Frits Mamahit ST.MT yang merasa dirugikan dengan mutasi jabatan karena tidak sesuai aturan, memenangkan gugatannya terhadap tergugat Walikota Manado yang sebelumnya di jabat oleh Ir Royke O Roring.
Hakim Ketua dalam sidang tersebut mengatakan, bahwa tergugat wajib mencabut Surat Keputusan Walikota manado dengan Nomor 821.3/BKD/SK/01/2016/tanggal 8 maret 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III di lingkungan Pemkot Manado atas nama Royke Frits mamahit MT.
Diketahui dalam mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Walikota Manado ROR pada tanggal 11 Maret 2016 lalu, ada sejumlah 28 orang pejabat Eselon III dengan SK kolektif Walikota Manado yang bernomor : 821.3/BKD/SK/01/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016. Serta sejumlah 52 orang pejabat Eselon IV dengan SK Kolektif Walikota Manado bernomor : 821.4/BKD/SK/02/2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Manado Tanggal 8 Maret 2016.
(romelnayoan)