
MANADO—Sidang gugatan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado 17 februari 2016 lalu, yang diajukan oleh penggugat Syarief Darea yang diberikan kuasa oleh kedua mantan calon Walikota Harley Mangindaan dan Hanny J Pajow, dilangsungkan, Selasa,(2/8/16) siang tadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Untuk diketahui, sidang dipimpin Ceckly Kereh, SH, dihadiri penggugat dan kuasa hukum, tergugat yakni KPU Kota Manado dan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta kuasa hukum pihak tergugat intervensi.
Dalam sidang di PTUN itu dikabarkan pihak penggugat Sharief Darea, menghadirkan saksi ahli Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH,M.Sc, untuk membenarkan upaya gugatan guna membatalkan pelantikan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Bastian sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2016-2021.
Meski tahapan sidang masih terus berlangsung dan belum ada putusan siapa yang menang atau kalah, tergambar dari penjelasan Yusril Mahendra dengan semua pertanyaan yang di sampaikan baik para Hakim, Hakim Anggota, beserta Penggugat dan tergugat. Bahwa sangat kecil kemungkinan penggugat akan memenangkan gugatan yang diajukannya ke PTUN Manado, untuk membatalkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota (GSVL-MOR).
“ Saya dihadirkan di sini sebagai saksi ahli, dan saya menjawab pertanyaan hakim, penggugat, tergugat sesuai dengan sumpah yang saya ucapkan sebelum sidang dimulaikan dan saya menjawab sesuai dengan keahlian saya. Pada intinya saya menganggap bahwa keabsahan surat keputusan dari mendagri dan surat keputusan KPU dan usulan gubernur terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Manado yang ditanyakan saya pikir cukup balance menjawabnya,” ujar Mahendra saat diwawancarai Wartawan usai sidang di PTUN Manado.
Lanjutnya, terkait gugatan yang disidangkan di PTUN ini dikatakan Mahendra murni sengketa di PTUN, dan bukan sengketa Pilkada. Terkait putusan Pilkada Kota Manado sah atau tidak, dirinya berpendapat bahwa UU Pilkada memang mengamanatkan serentak dilaksanakan Tahun 2015.
“ Akan tetapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga menyebabkan pelaksanaan pilkada serentak kota manado tidak mungkin dilakukan pada Tahun 2015. Dan akan dilaksanakan di tahun 2016 karena ada putusan salah satu pasangan calon apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, karena bersangkutan itu masih berstatus bebas bersyarat dalam satu tindak pidana,” jelas Yusril.
Akan hal itu karena adanya putusan MA yang terlambat maka ada dua pilihan ditunda atau dilanjutkan dengan isitilah pilkada susulan, dalam hal ini KPU manado melaksanakn putusan KPU Pusat yang memerintahkan supaya pilkada dilaksanakn 2016 sebagai pilkada susulan.
“ Itulah yang menjadi sengketa disini, Tapi secara akademisi saya memang berpendapat bahwa pilkada itu harus dijalankan sesuai Undang-Undang. Dan putusan KPU sifatnya mengikat. Sah atau tidak sahnya Pilkada Manado, yang benar nanti diputuskan oleh pengadilan,” papar Yusril Mahendra.
(romelnayoan)