Manado-Terpantau aktivitas yang diduga karyawan yang tidak ikut aturan Pemerintah pada salah satu SPBU 73.951.06 jalan Ringoad Manado
Dengan melakukan penyalahgunaan aplikasi tidak sesuai pada plat mobil kendaraan padahal,diwajibkan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar bersubsidi harus menggunakan scan barcode atau QR Code.
Terpantau antrian mobil dump truck berjejer mengantri untuk mengambil. BBM Bersubsidi jenis Solar tanpa identitas kendaraan yang jelas hal ini terbukti salah satu mobil truck yang Nopol tidak sesuai dengan kendaraan tersebut.
Setelah si konfirmasi kepada petugas SPBU yang mengisi mobil tersebut, yang bersangkutan mengatakan mobil yang barusan di isi sesuai dengan barcode padahal setelah kami cek hasilnya tidak sesuai.
Rata-rata Mafia BBM mereka tidak ikut aturan mereka memakai barcode asli tapi bukan barcode mobil yang sesuai plat mobil ujar salah satu warga yang engan namanya di sebutkan
FJ pun melanjutkan perbincangan dan mengatakan kepada Tim Bahwa.
Di SPBU Ringroad barcodenya berbeda,tidak sesuai plat kendaraan terlihat mobil idak sesuai aplikasi
Seiring berjalannya waktu diduga telah terjadi penyalahgunaan Aplikasi Barcode BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 73.951.06 , yang berlokasi di jalan Ring Road.
Melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Publik meminta Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindak SPBU tersebut karena apa yang mereka ambil bukanlah hak mereka.
Hingga berita ini ditayangkan konfirmasi akan terus diupayakan baik kepada nama-nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak-pihak terkait lainnya diantaranya Polresta Manado 


