Minut-Tim awak media Investigasi mendatangi lokasi gudang tempat penimbunan Solar Subsidi yang diduga milik frenli Rompas,nampak sebuah mobil tanki dan beberapa tandon yang sementara beraktifitas mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar
Modus penimbunan menggunakan mobil tanki kepala Biru yang di salurkan ke dalam tandon.
Hal ini tentunya menjadi tanda-tanya besar, akankah aktifitas itu benar-benar tidak terendus oleh APH atau, malah justru dibekingi oleh APH-APH yang ikut andil dalam bisnis ilegal tersebut?
Yang kita ketahui saat ini Frenli Rompas sementara menjalani pemeriksaan di Polres Minut terkait BBM Bersubsidi.
Akan tetapi bisnis BBM Bersubsidi masih beraktifitas di gudang diduga Milik Frenly.
Warga sekitar pun banyak yang bungkam ketika dimintai keterangan terkait aktifitas ini, mereka seakan-akan “takut buka mulut” untuk menyampaikan fakta yang terjadi.
Tim media pun akhirnya terjun ke lapangan untuk melakukan penelusuran lebih dalam, ternyata, sangat mencengangkan, hal ini memang sudah berjalan dengan sangat rapih dan terkoordinir.
Kita memahami para pelangsir solar tersebut berpotensi melakukan pelanggaran hukum, dimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) karena merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,
Kepada Bapak Kapolres serta unit Tipidter Polres Minahasa Utara hendaknya ini menjadi perhatian dan atensi lebih, akankan bisnis ilegal ini akan dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi tegas?Atau akan bermunculan asumsi liar bahwa, kepolisian pun sudah mendapatkan “jatah kue” yang cukup sehingga menutup mata dari pelanggaran iniDiduha. Dd


