Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, HR Diciduk Totosik

Hukrim, Tomohon310 Dilihat
HR saat diamankan Team Totosik di Polres Tomohon (foto: ist)

 

TOMOHON – Team Unit Reaksi Cepat atau URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawa umur disalahsatu kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, Minggu (14/04/19) sekitar Pukul 17.00 Wita. 

 

Dari informasi yang didapat dari Polres Tomohon, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ada disekitar tempat kejadian. Mendapat informasi tersbut Team URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung langsung mendatangi tempat tersebut. Kemudian mengumpulkan informasi dan mengembangkan tentang keberadaan seorang lelaki terduga yang melakukan tindak pidana percabulan tersebut.

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

 

Usai mengumpulkan bahan keterangan di berbagai tempat, Team URC Totosik berhasil membekuk seorang lelaki terduga berinisial HR (46) warga Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon yang diduga telah melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga, 6 tahun, duduk di bangku sekolah dasar yang bertempat tinggal di kecamatan Tomohon Tangah Kota Tomohon.

 

“Saat kami melakukan pencarian terduga sempat berpindah-pindah tempat, akhirnya terduga berhasil diamankan saat berada di salah satu warung dikelurahan di Matani tiga. Tanpa melakukan perlawanan dan menyerahkan diri. Setelah di lakukan introgasi awal, terduga mengakui perbuatannya dan melanjutkan keterangannya di markas polres Tomohon,” terangk Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung.

Baca juga:  Jadi Pembina Apel, Walikota Caroll Senduk: Kami Berkomitmen Kuat Membawa Perubahan Positif Bagi Kota Tomohon

 

“Orang tua korban telah membuat laporan tertulis di hadapan Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, kemudian oleh Perwira Pengawas hari ini AKP Doddy Arruan S.Ik, membenarkan bahwa telah menerima laporan, memerintahkan untuk menyerahkan terduga ke piket Reskrim untuk mengambil keterangan lanjut guna melengkapi seluruh keterangan baik dari korban, saksi dan terduga,” pungkasnya. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP