Polres Minsel Amankan 2,3 Gram Sabu Dari 4 Orang Tersangka

Polres Minsel
Kapolres Minsel saat menunjukan barang bukti sabu (Foto: ist)

 

MINSEL – Polres Minsel (Minahasa selatan) melalui satuan reserse (Satres) narkoba mengamankan empat paket sabu seberat 2,3 gram dari 4 orang tersangka disalahsatu hotel di Amurang, Selasa (17/09/29).

 

Kapolres Minahasa selatan AKBP FX Winardi Prabowo Sik dalam press rilisnya di Markas Polres Minsel mengatakan untuk kasus narkoba ini, polisi mengamankan 4 (empat) orang tersangka yaitu RI alias Aim (24), RL alian andan(26), OM alias Olke(44), dan JM alias jemmy (42). Keempat lelaki ini berasal dari Manado.

 

Dikatakan Winardi, awalnya polisi mengamankan teesangka RI alias Aim dan RL alias Andan yang saat itu hendak melakukan transaksi barang haram tersebut di sebuah hotel yang ada di Amurang.

Baca juga:  Tim Hukum AARS Yakin Gugatan Pemohon Akan Sama Hasilnya Saat di Bawaslu Lalu

 

Namun sebelum melakukan polisi lebih dulu menangkap para tersangka dan langsung introgasi kepada mereka tentang keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

 

“Dan dari hasil pengembangan dari pihak kepolisian di tetapkan 2 (dua) tersangka lainnya yaitu OM alias Olke dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres AKBP FX Winardi di dampingi Kasat narkoba IPTU Denny Tampemawas dan Kasi Propam IPDA Betsy Lumi..

 

Adapun barang bukti yang di amankan oleh polisi berupa 4 (empat) paket sabu seberat 2,3 gram, 1 bungkus rokok LA, Uang tunai Rp 650.000, 4 (empat) buah hp smartphone beserta sebuah kendaraan bermotor dengan plat polisi DB 3316 LU

 

“Sedangkan untuk hukuman penjara bagi tersangka kurang lebih 20 tahun penjara sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat 1 dan subsider pasal 112 ayat 1 karena penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres. (ever)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP