TOMOHON – Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Totosik Polres Tomohon mengamankan Dokur alias DK (40) warga Matani II Lingkungan IX Tomohon karena diduga menganiaya korban Natalia Deysi Lasut (35), Senin (30/09/19).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/65/Res 7.4/IX/2019 tanggal 29 September 2019
Menurut informasi yang didapat dari Polres Tomohon, kronologisnya berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira Pukul 02.30 Wita.
Saat itu Natalia (korban) sementara tidur bersama kedua anaknya di rumah orang tua kandung korban yang beralamat di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan 1 Tomohon Timur.
Tiba-tiba datang Dokur (pelaku) dan langsung mendobrak pintu kamar, setelah pintu terbuka pelaku yang dalam kondisi sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras) langsung memukul wajah korban.
Akibat perbuatan pelaku menganiaya korban, korban mengalami rasa sakit di bagian wajah, dan merasa ketakutan.
Menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku dan korban sudah tinggal bersama kurang lebih 2 tahun dan sudah dikaruniai satu orang anak.
“Terkait hal tersebut pihak kepolisian sudah mengambil langkah dengan mengamankan pelaku dan langsung digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah,” kata Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Chilion Diar. (denny)