
TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Erens Kereh, AMkl menjadi salahsatu narasumber di kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kelurahan Kinilow, Jumat (02/11/18).
Kereh mengatakan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia, membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menuju Kota Tomohon bebas rabies.
Sedangkan ruang lingkup tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang, yaitu disatu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi.
“Tentunya itu terkait ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies , serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan hak-hak masyarakat atas akses terhadap fungsi-fungsi ekonomi kepariwisataan serta keberlanjutannya yang telah terganggu akibat adanya ancaman rabies,” jelas Kereh.
Pada sisi lain kata Kereh, tetap menghormati hak-hak anggota masyarakat yang bersifat azasi untuk memiliki, memelihara dan menyayangi binatang.
“Oleh karena itu perlu segera dilakukan tindakan legislasi untuk melindungi kepentingan umum, memulihkan serta menjamin ketertiban umum. Untuk itu dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa lebih memahami, mengerti terkait Perda ini,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD Herry Lantang, SSTP yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan, Sigie Pungus, SH.
Selain Erens Kereh narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Dinas Pertanian dan Perikanan yaitu Kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan, drh John Karundeng serta dihadiri ratusan masyarakat Kelurahan Kinilow. (denny)