
MINUT – Kejari Minut melakukan penahanan terhadap mantan Assisten III Pemkab Minut Max Purukan atas kasus dugaan Sekretaris Desa (Sekdes) Fiktif di Kabupaten Minahasa Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Minut, Jumat (19/10/18).
Kajari Minut Rustiningsih SH mengatakan, dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, secara otomatis sudah terpenuhi pasal 20 dan 21 ayat 14. Tersangka melanggar pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Penetapan tersangka ini setelah diadakannya ekspos dan gelar perkara.

“Pada kasus tindak pidana korupsi ini, telah terjadi manipulasi data dan dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah, dimana sejumlah warga menyetor uang sebesar Rp. 40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur sekdes,” ujar pimpinan Kejari Minut Rustiningsih SH.
Lanjut, oleh oknum tertentu, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekretaris Desa dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa karena desa tempat sekdes bertugas sebenarnya tidak ada alias desa fiktif.
Namun, terdapat 25 Sekdes sisa yang tidak diakomodir, kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.
“Dalam perkara sekdes fiktif telah terjadi kesalahan yaitu pengangkatan Sekdes mendahului pengusulan. Seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Dan yang kedua, desa yang ditetapkan Sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desa-desanya fiktif,” jelasnya.
“Nantinya akan terus dilakukan penyidikan berdasarkan data yang ada. Dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka. Tersangkanya pasti bertambah, bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” tegasnya.
Diketahui Kasus ini bergulir sejak tahun 2009, dimana Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes.
Namun Sekdes yang diangkat tersebut berasal dari desa yang sebenarnya tidak ada di Minut. Dalam pengangkatan Sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif.
Kasus ini bergulir dalam rentang waktu tiga kepemimpinan Kejari Minut yang berturut-turut dipimpin oleh Kajari Irvan Samosir SH MH, kemudian beralih kepada Agus Sirait SH MH dan yang terakhir Rustinigsih SH MSi.
“Tersangka kami tahan karena dikawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Semua penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan UU. Saat ini tersangka sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado,” ujar Kajari Rustiningsih SH.
Sementara itu, pengacara tersangka kasus Sekdes Fiktif, Refly Pantow SH CLA mengatakan, dengan ditahannya Clien kami, Max Purukan merupakan kewenangan Kejaksaan. Ini adalah proses. Semua akan di buktikan lewat persidangan.
“Kami tidak bermaksud memusuhi Kejaksaan. Kami hanya mengupayakan hukum pra peradilan berdasarkan UU, Menguji alat bukti, penyempurnaan bukti nya saja. Selama ini Clien kami Kooperatif mengikuti proses pemeriksaan, di mintai keterangan saksi, tetap kooperatif dalam pelaksanaan penyidikan,” jelas Refly Pantow. (reinold)















