MINUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Minut Rustiningsih SH MSi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan eks dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara tahun 2015 s/di 2018, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 03/R.1.16/Fd.1/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.
Kajari Minut menjelaskan berdasarkan Surat Perintah tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan para pengurus dana simpan pinjam perempuan/ PNPM MPD tahun 2008 s/d tahun 2014 serta Camat Likupang Timur.
Dikatakannya, dari data dan keterangan yang diperoleh, tim menemukan fakta bahwa program PNPM Mandiri Pedesaan telah resmi berakhir sejak tahun 2015 berdasarkan surat Kementerian Desa PDTT Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPD.
“Tim juga menemukan buku rekening Bank Sulut Nomor rekening 034.02.11.000664-2 atas nama SPP MP LikTim/ Novita Makapeti dengan jumlah saldo sebesar Rp.793.502.081 pertanggal 30 April 2018, dana tersebut adalah dana yang mengendap sejak program PNPM MPD berakhir sejak bulan Juli 2015,” ujar Kajari Rustiningsih SH MSi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Antonius Silitonga SH MH dan Kasi Intel Mursyidi SH MH saat Press Release, Senin (04/6/18).
Lanjutnya, dana tersebut oleh mantan pengurus PNPM Mandiri Pedesaan rencananya akan dialihkan untuk program Badan Usaha Milik Desa Bersama di wilayah kecamatan Likupang Timur, namun atas pengalihan dana tersebut, belum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang bagaimana sistem pertanggungjawaban atas pengalihan dana serta sistem laporan pertanggungjawaban penggunaan dana jika dana tersebut berubah menjadi BUMDes bersama.
“Tujuan dilakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan eks dana bantuan PNPM MPD di Kecamatan Likupang Timur tahun 2015 s/d 2018, untuk mengamankan dana tersebut sehingga tidak disalahgunakan yang akhirnya berpotensi bocornya keuangan negara,” jelas Rustiningsih SH MSi.
Dikatakannya pada saat proses penyelidikan berjalan, mantan pengurus PNPM MPD tahun 2008 sampai dengan 2014 mengakui bahwa adanya kesalahan dengan mengalihkan dana eks PNPM MPD tersebut ke program BUMDes Bersama dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur, hingga mantan pengurus eks PNPM MPD sepakat untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 793.502.081,- kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sampai menunggu proses hukum selanjutnya.
Camat Likupang Timur Dony Rondonuwu terpisah mengatakan, program PNPM MPD telah resmi berakhir sejak tahun 2015 berdasarkan surat Kementerian Desa PDTT Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 tentang tentang Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPD.
“Dana eks PNPM MPD sebesar Rp.793.502.081,- rencananya akan dialihkan ke program BUMDes Bersama. Namun dikarenakan belum ada payung hukum yang mengatur, hingga kami pengurus eks PNPM MPD sepakat untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 793.502.081,- kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk di kembalikan ke kas negara,” ujar Rondonuwu menjelaskan. (reinold)