MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Vonnie Aneke Panambunan (VAP) dan Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong kembali mengukir prestasi. Kali ini Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil diraih untuk ketiga kalinya.
Pemberian Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa Utara anggaran 2017 diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba kepada Bupati Vonnie Panambunan melalui Sekretaris Daerah Ir Jemmy Hengky Kuhu, MA di Kantor BPK RI Sulut, Senin (04/6/18).
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Jemmy Hengky Kuhu MA mengungkapkan rasa senang dan bangganya atas keberhasilan Pemkab Minut kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini semua hasil kerja keras seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Minut untukmembangun pemerintah yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi. Mari kita bersama berpacu lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Jemmy Kuhu di dampingi Ketua DPRD Minut Berty Kapojos SSos.
“Masih banyak kelemahan sistem pengendalian dalam laporan keuangan di lingkungan pemerintah. Meskipun begitu, patut berbangga karena telah dapat menyelesaikan dengan lengkap kriteria dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujar Kuhu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-3 kalinya bukan berarti Minut tidak memiliki temuan.
Tapi, menurutnya temuan yang mereka (BPK) dapat, itu bisa di pertanggungjawaban semuanya. Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan mengikuti perkembangan administrasi yang setiap tahun berubah. Pemeriksaan keuangan daerah, semakin tahun semakin ketat.
“Selain mendapatkan WTP, aset bergerak dan tidak bergerak tetap ditertibkan. Dan untuk temuan, tidak boleh kalau melebihi 3% dari APBD dan tidak boleh juga ada aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi.
“Dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pemerintah daerah mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 8,5 miliar per tahun,” pungkasnya. (reinold/advetorial)