TOMOHON – Polres Tomohon dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP IK Agus Kusmayadi SIK dan Waka Polres Kompol Joyce Wowor berhasil mengungkap beberapa kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Yang paling luar biasa terkait pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Terkait pengungkapan pengguna shabu-shabu tersebut, menurut Kapolres pelaku ini memang sudah professional, karena saat penggebrekan didalam mobil dia langsung menelan barang buktinya, namun petugas lebih cekatan dan berhasil mendapatkan barang buktisebesar 0,6 gram tersebut. “Menurut tersangka barang tersebut didapat dari T yang berasal dari Palu, saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kapolres Kusmayadi saat menggelar konferensi pers bersama awak media usai upacara memperingati hari lahirnya Pancasila di Mapolres Tomohon, Jumat (01/56/18).
Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Tomohon berhasil mengamankan RT alias U (36) di jalan Pinatik TomohonTengah dengan barang bukti satu kantong plastic kecil yang diduga narkoba golongan I jenis Shabu-shabu, Satu buah alat hisap shabu (bong), 2 Pipet, satu buah besi berbentuk jarum, satu korek api gas dan satu buah plastic kecil tempat shabu yang sudah kosong.
“tersangka adalah pemain lama dan sudah residivis karena pada tahun 2010 tersangka ini masuk di Lembaga permasyarakat dan pada tahun 2011 keluar, kasusnya masih sama yaitu narkoba hanya saja jenisnya waktu ganja, untuk tersangka dikenakan Pasal 115 UU No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancamanpidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” ujar Kusmayadi.
“Kita memang tidak bisa melihat dengan banyaknya barang bukti, namun dengan adanya pengungkapan ini menunjukan bahawa di Tomohon ada dan ini akan menjadi catatan bagi kita dan menjadi penyemangat dari unit narkoba untuk meningkatkan dan mengejar lagi para pemakai atau Bandar yang ada di Kota Tomohon,” ungkap Kusmayadi seraya menambahkan bahwa ini semua atas kerja keras reskrim, buser dan narkoba. (denny)