TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur berharap Pemkot Tomohon dalam menyusun APBD Tahun 2019 nanti agar mengacu pada Permendagri no 38 tahun 2018 ini, dimana ada beberapa hal teknis yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Permendagri sebelumnya, antara lain jadwal pengajuan dan pembahasan KUA PPAS dan RAPBD, serta batas waktu penetapan dan evaluasi APBD tahun 2019.
Harapan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 dan Sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (24/5/18).
“Selain itu juga, saya juga meminta Pemkot Tomohon untuk tetap memperhatikan program-program pembangunan yang pro rakyat,” ujar Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur.
Seperti diketahui, rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo dani dihadiri oleh Para Ketua DPRD, Sekda serta Karo/Kabag Perekonomian Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia.
Adapun narasumber dalam Rapat Kerja dan Sosialisasi ini, terdiri dari Mendagri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Dirjen Kementerian Keuangan, serta staf ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Dalam sambutannya, Mendagri meminta Pemerintah Daerah untuk menetapkan fokus pembangunan dengab memperhatikan isu strategis dan permasalahan yang ada dengan memperhatikan fokus program nasional.
“Pemda juga diharapkan agar memperhatikan masalah bencana alam di daerah serta tetap bersinergi dengan pemerintah pusat dalam hal perencanaan pembangunan,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo. (denny)