TOMOHON – Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman. SE.Ak diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Vicktor Lolowang, MSc.MTh menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penjelasan Walikota Tomohon mengenai Ranperda tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (30/04/18).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dipimpin langsung oleh Ketua Ir. Miky Junita Linda Wenur didampingi oleh Wakil Ketua Youddy Moningka, SIP.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Sekot menjelaskan bahwa anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha kuasa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
“Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial,” ujar Wali Kota Jimmy Eman seperti dikutip Sekot Ir Harold V Lolowang, MSc.MTh.
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah dan Negara,” jelas Sekot.
Lanjut Sekot bahwasanya terkait perlindungan anak, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak sipil dan kebebasan anak, yaitu: menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran, menyediakan fasilitas tempat ibadah yang layak dan mudah diakses, melibatkan anak melalui forum anak, menyediakan pusat pengaduan anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak, menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet serta menyediakan kartu identitas anak.
“Tomohon adalah kota yang sedang dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mengakibatkan semakin banyaknya penduduk yang menetap, baik penduduk asli Tomohon maupun pendatang dari luar wilayah Tomohon,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin tersedianya lingkungan yang baik untuk anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya. untuk Kota Tomohon, perlu adanya Perlindungan Anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran.
“Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. oleh karena itu, untuk melaksanakan perlindungan anak di Kota Tomohon diperlukan suatu dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah sehingga pemerintah daerah mempunyai kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya terkait perlindungan terhadap anak,” pungkas Lolowang.
Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (denny)