Dipimpin Wenur, DPRD Tomohon Paripurnakan Penjelasan Walikota Terkait Ranperda Perlindungan Anak

Legislatif249 Dilihat
Perlindungan
Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur saat bersalaman dengan Sekot Lolowang (foto: humas DPRD)

 

TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur memimpin rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota Tomohon mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan anak, Senin (30/4/18).

 

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak yang dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekretaris daerah Kota Tomohon Ir Harold Vicktor Lolowang, MSc.MTh menjelaskan bahwa anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha kuasa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

 

Dikatakannya anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat  kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan secara wajar, baik fisik, mental, maupun sosial.

 

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah dan Negara,” jelas Sekot Lolowang.

 

Terkait perlindungan anak kata Lolowang, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak sipil dan kebebasan anak, yaitu: menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran, menyediakan fasilitas tempat ibadah yang layak dan mudah diakses, melibatkan anak melalui forum anak, menyediakan pusat pengaduan anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak, menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet serta menyediakan kartu identitas anak.

 

“Tomohon adalah kota yang sedang dalam pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mengakibatkan semakin banyaknya penduduk yang menetap, baik penduduk asli Tomohon maupun pendatang dari luar wilayah Tomohon,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin tersedianya lingkungan yang baik untuk anak agar dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya. untuk Kota Tomohon, perlu adanya Perlindungan Anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran.

 

“Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. oleh karena itu, untuk melaksanakan perlindungan anak di Kota Tomohon diperlukan suatu dasar hukum dalam bentuk peraturan daerah sehingga pemerintah daerah mempunyai kepastian hukum dalam melaksanakan tugasnya terkait perlindungan terhadap anak,” pungkas Lolowang.

 

Rapat dipimpin oleh ketua dprd Ir Miky Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka Sip bersama para anggota dprd. Hadir dalam rapat paripurna sekretaris Daerah kota tomohon Ir. Harold Lolowang, Msc bersama jajaran pemerintah kota tomohon.  (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *