SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang perubahan kedua atas Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (27/4/18) siang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi, Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O E Kandouw.
Dalam pembacaan laporan hasil pembahasan, Ketua Pansus pembahas ranperda perubahan kedua tentang pajak dan retribusi daerah Noldy J Lamalo mengatakan pajak daerah merupakan primadona dalam penerimaan daerah.
“Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendanani pembangunan, membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga diresepons serius oleh DPRD sulutlewat pembentukan pansus,” ujar Lamalo.
Pembahasan terhadap ranperda provinsi sulut tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 mengadakan kunjungan kerja dalam daerah atau luar daerah yang diperlukan. Membuat laporan hasil pembahasan pansus DPRD Sulut yang akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Ternyata DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah menghasilkan perda perubahan kedua atas ranperda pemprov sulut Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan perubahan kedua atas perda no 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah,” ungkap wagub Kandouw.
Lanjut Kandouw, dalam ranperda perubahan ini kita akan berupaya supaya PAD kita akan naik,
“Tentu saja ini harus pararel dengan pelayanan kita kepada masyrakat. Mudah mudahan lembaga yang terhormat ini akan terus mengawal memberikan masukan komplementer kepada kami supaya betul-betul apa yang hasilkan ini di satu sisi bisa meningkatkan PAD tapi disisi lain adalah pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya. (ika)