TOMOHON – Tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Ranperda perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Tomohon tahun 2005-2025 untuk dibahas lebih lanjut
Hal tersebut terungkap saat DPRD Kota Tomohon melaksanakan rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Tomohon tahun 2005-2025, Senin (25/11/19).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Jerry Sundah Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, Amkl serta para anggota DPRD Kota tomohon.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Wali Kota Syerly Sompotan serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (denny)