Ranperda Perubahan APBD Ditetapkan Menjadi Perda, Walikota Apresiasi DPRD Kota Manado

(Foto: speednews)

MANADO – Setelah melaksanakan proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024, banggar DPRD Kota Manado menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Manado TA 2024 dapat di proses untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Manado.

Hal tersebut disampaikan juru bicara banggar DPRD Kota Manado Lily Walanda saat membacakan laporan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Kota Manado dan TAPD Kota Manado di Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Manado, Jumat (21/09/24).

“Banggar menyampaikan beberpa catatan berupa saran dan masukan bahwa untuk kelancaran pembahasan di kemudian hari diharapkan TAPD Kota Manado dapat menyiapkan dokumen berupa skema maupun detail anggaran yang baik sehingga dalam pemaparan mudah dipahami,” terang Walanda.

“Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Manado terhadap Ranperda tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan,’ imbuhnya.

Diketahui, DPRD Kota Manado menggelar  Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II  terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Manado Tahun anggaran 2024 dengan agenda:

1. Laporan Banggar Kota Manado

2. Pendapat akhir walikita Manado

3. Penandatanganan keputusan DPRD Kota Manado serta berita acara persetujuan bersama DPRD dan Walikota Manado.

Paripurna ini dihadiri 31 dari 39 Anggota DPRD Kota Manado dan pimpin oleh Wakil Ketua Mona Claudia Kloer, SH. MH dan dihadiri oleh Ketua DPRD Aaltje Dondokambey, Walikota Manado Andrei Angouw, Wakil Wali Kota dr Richard Sualang.

Baca juga:  Kepala BKAD Kota Manado Mengucapkan Selamat Natal 2024 & Tahun Baru 2025

“Pembahasan Rancangan Peraturan  Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang perubahan APBD TA 2024 oleh Banggar DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado telah selesai dilaksanakan, sesuai dengan tahapan pembicaraan maka saat ini tibalah kita pada pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Kota Manado tentang Perubahan APBD TA 2024,” terang Kloer.

Sementara Anggota DPRD Lily Walanda, SE.MBA saat membacakan laporan hasil pembahasan Badan anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD Kota Manado.

Lily mengatakan Perubahan APBD memungkinkan dilakukan ketika terjadi perkembangan yang  tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan Silpa TA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan di keadaan darurat dan luar biasa,” tegas Lily.

Lanjut, kondisi ini juga berpengaruh  pula terhadap tata pengelolaan keuangan daerah. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang cermat sehingga mendapat postur anggaran yang ideal.

“Postur anggaran yang ideal artinya penyusunan Perubahan APBD 2024 harus disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah dengan melakukan penyesuaian target pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan,” terangnya.

Baca juga:  KPU Sulut Gelar Media Gathering Jelang Debat Pilkada Kedua

Pembahasa terhadap Ranperda Perubahan APBD 2024 sebagai bentuk implementasi dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang menugaskan DPRD untuk menjalankan fungsi anggaran dengan cara membahas Ranperda  tentang Perubahan APBD 2024, serta memberikan masukan kepada walikota dalam mempersiapkan Ranperda tentang Perubahan APBD sehingga pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab  dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan Perundang-undangan untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sementara, Wali Kota Manado Andrei Angouw saat menyampaikan pendapat akhir menyampaikan terima-kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota banggar seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado atas persetujuan perubahan APBD 2024 untuk di Perdakan.

‘Terima-kasih telah membahas dan juga kepada TAPD yang telah sama-sama membahas RAPBD Perubahan sehingga sudah disepakati bersama-sama dengan DPRD Kota Manado. Tidaklanjutnya akan dilaksanakan Pemkot dengan harapan anggota DPRD dapat mengawasi pelaksanaan APBD Perubahan tersebut,” tutur Angouw.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan keputusan DPRD Kota Manado tentang persetujuan DPRD terhadap Ranperda dan berita acara persetujuan bersama antar DPRD Kota Manado dan Walikota Manado

Nampak hadir juga para Pimpinan SKPD Kota Manado serta undangan lainnya. (denny)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *