
TOMOHON – Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih di kenal dengan Sertifikat Prona yang sudah berlangsung sejak september 2017 di Kota Tomohon memunculkan berbagai polemik seperti biaya, waktu maupun prosedur yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon
Melihat kondisi ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon melalui Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP)/ Hearing kepada Badan Pertanahan Kota Tomohon, diruang rapat Komisi I, Selasa (28/2/18)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi Ir. Jimmy Mewengkang didampingi Santi Runtu (wakil), Djemmy Sundah,SE (sekretaris), James Kojongian, ST (anggota) dan Chen Mongdong serta dihadiri kepala kantor BPN Tomohon Bpk. Christianto Bulamei, SH bersama jajaranya membahas materi Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Menurut Ketua Komisi I Ir JimmyMewengkang dalam dengar pendapat ini pihaknya mendapat informasi yang akurat dari pihak BPN Tomohon menyangkut biaya, waktu dan prosedur. sehingga DPRD bisa mengetahui serta memahaminya.
“Masalah biaya memang dibenarkan Badan Pertanahan Nasional gratis, tapi untuk biaya tansportasi pengurusan, surat-menyurat, meterai serta tenaga pendamping pengukuran tanah dari kelurahan yang memerlukan biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat ini untuk kota Tomohon sebesar 350 ribu rupiah perbidang dan sudah sesuai denga SKB 3 menteri,” jelas Mewengkang kepada wartawan usai kegiatan.
Selanjutnya menurut Djemmy Sundah bagi masyarakat yang tanahnya terkena Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembuatan sertifikat Prona bisa tetap dilakukan dan biayanya dapat dibayarkan kemudian.
(denny)