
TOMOHON – Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan juga keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan pemukiman, serta menindak-lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP untuk Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah Oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak di damping Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, (Selasa (27/2/18).
Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip 1. keterbukaan, 2. akuntabilitas, 3. kepastian hukum. 4. Keberpihakan kepada masyarakat dan 5 Keberlanjutan











