Penyerahan Ranperda Usulan Dinas Perkim Di Paripurnakan DPRD Tomohon

Legislatif, Tomohon157 Dilihat
Penyerahan ranperdausulan dinas perkim (foto: humas DPRD)

 

 

TOMOHON – Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan juga  keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan pemukiman, serta menindak-lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

 

Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur serta Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youdy Moningka, SIP untuk Pengajuan Pemerintah kota tentang Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman di Daerah Oleh Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak di damping Wakil Wali Kota Syerly Adelyn  Sompotan yang di gelar di ruang sidang kantor DPRD Tomohon, (Selasa (27/2/18).

Baca juga:  Diduga Melanggar Kode Etik, KPU Tomohon Berhentikan KPPS TPS 3 Matani Satu
 

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip 1. keterbukaan, 2. akuntabilitas, 3. kepastian hukum. 4. Keberpihakan kepada masyarakat dan 5 Keberlanjutan

 
Menurut Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur dengan diterimanya naskah ranperda ini oleh pimpinan Dewan maka mekanisme yang berlaku di DPRD sesuai dengan tata tertib dan peraturan DPRD akan dijalankan dan akan dijawab pada paripurna selanjutnya.
 
 
“Dengan diterimanya naskah Ranperda tersebut dan sesuai mekanisme akan dijalankan dan dijawab pada paripurna selanjutnya,” ujar Wenur.
 
 
 
(denny)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *