
TOMOHON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) terkait ranperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah Kota Tomohon bersama dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait. diruang rapat paripurna DPRD Kota Tomohon, Senin (12/2/18).
FGD dipimpin oleh Piet Pungus , SPd (ketua pansus), didampingi Harun Lullulangi (wakil ketua pansus) dan anggota anggota pansus Michael lala, Ir.Jimmy wewengkang, Erens Kereh, AMKL, Syenni Supit, Santi Runtu, James Kojongian, ST.
Ketua Pansus Piet Pungus.SPD mengatakan penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing perekonomian daerah.
“Untuk itu maksud dari kegiatan ini yaitu untuk meminta masukan masukan dari perangkat daerah terkait dan juga dari pelaku pelaku ekonomi yang hadir serta dari tokoh masyarakat dalam melengkapi ranperda yang sementara dibahas,” kata Pungus.
Sementara menurut Harun Lulllangi yang menjadi dasar hukum dari ranperda ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 176 dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersbut turut dihadiri oleh perangkat daerah terkait antara lain Kepala dinas DPMPTSP Nova Rompas, kadis tenaga kerja Jeane Bolang, kadis koperasi dan UKM Jane Mendur, kadis pertanian dan perikanan Vonny Pontoh, kadis perdagangan dan perindustrian Rudy Lengkong, kabag hukum Denny Mangundap, dan dihadiri juga oleh tokoh tokoh masyarakat, pengusaha, UKM dan usaha kecil, serta koperasi koperasi. (denny)