Pemkab Minut Memerlukan 2.453 ASN

Minahasa Utara143 Dilihat
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Kabupaten Minut Steyvi Watupongo

 

MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Bupati Joppi Lengkong melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Minahasa Utara Styvi Watupongoh SSTP mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memerlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.453 orang.

 

“Dari jumlah 2.453 orang ini yang terbanyak merupakan tenaga teknis yang terdiri dari guru, tenaga medis, penyuluh-penyuluh pertanian dan tenaga structural. Untuk formasi penerimaan ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara telah meminta untuk mengirimkan usulan formasi di masing-masing daerah dan pihak BKPP Minut telah mengirimkannya setelah menerima kajian kebutuhan ASN di Minut dari bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal),” jelas Steyvi Watupongoh kepada awak media, Senin (29/01/18).

 

Lebih jauh dijelaskan, formasi yang akan dibutuhkan ini sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh bagian Ortal. Paling banyak tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh, karena memang di bagian itu yang saat ini sangat kurang.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri itu terdiri dari ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ini.

 

“Jadi bisa saja Pemkab Minut menerima pegawai dengan formasi seperti ini, apabila PPPK ini ingin diangkat sebagai aparatur sipil negara yang bersangkutan harus mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tahapan seleksi,” terang Watupongoh.

 

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *