Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN Yang Tambah Libur.

Manado190 Dilihat
Drs Hans Tinangon.
Drs Hans Tinangon.

MANADO—Sehubungan dengan cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah Tahun 2016 ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pemerintah ota (Pemkot) Manado, Drs Hans Tinangon, menegaskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN/PNS) Pemkot Manado dilarang untuk menambah libur.

“Jika ada ASN yang menambah-nambah waktu libur, akan berhadapan dengan sanksi,” tegas Plt Kepala BKDD Pemkot Manado Hans Tinangon, Kamis (30/6/16) diruang kerjanya.

Dikatakan Tinangon, sanksi bagi ASN yang menambah libur atau tidak masuk kerja pada 11 July 2016, tanpa pemberitahuan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dari ASN bersangkutan akan di potong.

“ Karena itu saya ingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Manado, jangan coba-coba menambah libur kalau tidak mau berhadapan dengan sanksi,” ujarnya.

Baca juga:  AARS Tatap Muka Bersama Tokoh Agama & Pimpinan Rumah Ibadah se Kota Manado

Ditambahkan Tinangon, bagi ASN yang ada jabatan maupun staff di SKPD lingkup Pemkot Manado, jika tidak hadir pada apel perdana selesai cuti bersama TTP mereka akan dipotong.

“ Untuk ASN yang ada jabatan dan menambah libur TTP akan dipotong sebesar 7 %, untuk staff sebesar 5 %. Dan itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 37 Tahun 2012 tentang pemberian TTP,” jelas Tinangon menutup.

 

(romelnayoan)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *