MINUT— Penegakan disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), terus dilakukan oleh Bupati Vonnie Anekke Panambunan dan Wakil Bupati (Wabup) Minut Ir Joppie Lengkong.
Wabup Lengkong mengatakan, cuti bersama dalam rangka Idul fitri 1437 hijriah telah selesai, seluruh ASN jajaran Pemkab Minut wajib untuk ikut apel perdana dan bekerja melayani masyarakat seperti biasanya.
“ ASN yang bolos dan mangkir apel perdana akan ditindak dengan sanksi tegas, sesuai PP Nomor 53 yang merupakan komitmen bersama tentang disiplin ASN. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera, supaya dalam tugas dan tanggung jawab ASN bekerja optimal dalam melayani masyarakat,” tegas Wabup Lengkong saat diwawancarai wartawan speednews-manado.com usai pimpin apel perdana Pemkab Minut, Senin (11/7/16) pagi tadi.
Lanjut dikatakan Lengkong, menyusul adanya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait penegakan disiplin ASN, maka akan dilakukan pemantauan bagi ASN yang tidak ikut apel perdana.
“ Intinya surat edaran MenPAN-RB tersebut, dimintakan seluruh instansi yang ada di Kabupaten/Kota untuk memantau langsung kehadiran ASN dalam apel perdana setelah cuti bersama Idul Fitri 1437 Hijriah. Dan hasil pemantauan kehadiran ASN tersebut, untuk segera dilaporkan hari ini juga ke KemenPAN-RB untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lengkong.
Diketahui apel perdana Pemkab Minut usai cuti bersama Idul Fitri 1437 H pagi tadi, dipimpin langsung oleh Wabup Minut Ir Joppie Lengkong mewakili Bupati Minut Vonnie A Panambunan, dan dihadiri peserta apel ASN jajaran Pemkab Minut.
(enol)