MANADO,(speednews-manado.com)—Berbagai upaya terus dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, dengan sengaja akan membenturkan Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Harley Mangindaan mengakhiri masa jabatan mereka.
Uniknya kedua top leader Kota Manado ini maju mencalonkan diri memperebutkan, kursi Walikota yang saat ini masih di duduki oleh GS Vicky Lumentut.
Tak heran berbagai cara dilakukan untuk membenturkan mereka berdua (GSVL-Ai). Tetapi kerap pemberitaan miring bahkan isu sesat sering dilontarkan oleh orang-orang tertentu, untuk menjelek-jelekan nama Walikota Manado GSVL sebagai Incumbent Walikota, yang akan kembali bertarung pada Pilkada Manado 9 Desember 2015 nanti.
Kali ini Walikota GSVL diisukan mengkebiri dan melarang bahkan mencabut, peran Harley Mangindaan sebagai wakil walikota untuk menjadi pencatat pernikahan bagi warga manado yang akan menikah.
Terkait hal tersebut, Kadiscapil Manado Drs Hans Tinangon mengklarifikasi terkait isu adanya larangan bahkan instruksi mencabut peran Wawali untuk menjadi pencatat penikahan, seperti yang diberitakan di salah satu media online.
Dijelaskan Tinangon, SOP (standard operasional prosedur) Administrasi Kependudukan yang berlaku di Disdukcapil Kota Manado adalah Penyelenggaraan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia di dasarkan pada UU No 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan yang telah di rubah dengan UU No 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.
“ Dalam UU itu telah jelas di atur bahwa yang berkewajiban, bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan urusan administrasi kependudukan adalah pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota, pasal 7 UU No 23/2013. Disdukcapil sebagai Instansi pelaksana, bertugas melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan uraian tugas dan tupoksi berdasarkan Peraturan Walikota,” jelas Tinangon.
Lanjut Tinagon, terkait pelayanan di Kota Manado khususnya di Disdukcapil Manado. Sepanjang Tahun 2015 Disdukcapil Manado telah mendapatkan apresiasi positif dari berbagai kalangan/ organisasi, itu berarti pelayanan public di Disdukcapil dinilai mereka sangat baik.
“ Namun bagi kami itu adalah merupakan cambuk untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kami jajaran Tim Pelayanan Disdukcapil Kota Manado selalu bertekad untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kota Manado,” tandas Tinangon.
Dikatakannya, untuk tahun 2014~2015 pelayanan untuk kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Disdukcapil, paling lama diselesaikan selama 5 (lima), kedepannya di Tahun 2016 nanti akan lebih ditingkatkan penyelesaiannya hanya 3 (tiga) hari saja untuk pengurusan (Adminduk), bahkan untuk pengurusan akta kelahiran hanya 1hari saja pelayanannya.
“ Berbagai kemudahan dalam pelayanan diberikan Pemkot Manado kepada masyarakat dapat dicapai, itu karena perhatian serius yang diberikan oleh Pak Walikota GS Vicky Lumentut kepada warga manado.Termasuk usulan-usulan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, untuk menggratiskan pengurusan administrasi kependudukan itu semua upaya yang dilakukan oleh Pak Walikota, dan hal itu pun terjadi dan telah diberlakukan mulai 1 Januari 2014, semua pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil telah digratiskan. Upaya Pak Walikota GS Vicky Lumentut itu, selalu menjadi inspirasi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kembali ditegaskan Tinangon, mengenai pemberitaan tentang Pembatasan kewenangan yang diberikan Walikota kepada Wakil Walikota, terutama di bidang pelayanan administrasi kependudukan menurutnya pemberitaan itu yang keliru dan tidak mendasar.
“ Apalagi ada stetmen dari saya yang berbau diskriminasi dan tanpa alasan yang mendasar. Saya tegaskan dan pastikan bahwa Pak Walikota Manado G.S. Vicky Lumentut, tidak pernah memberikan petunjuk yang bernuansa negatif kepada saya, jadi menurut saya pemberitaan itu tidak mendasar dan perlu di ralat. Menurut hemat saya sesuai Tupoksi sebagaimana yang saya jelaskan sesuai UU Adminduk atau, bisa melihat referensi melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65-67 mengenai tugas wewenang kewajiban dan hak kepala daerah,”tutur Tinangon seraya menambahkan, barangkali di Tahun 2012 lalu di saat itu kepala Dinas Dukcapil berstatus Plt, juga Asisten dan Sekda berstatus Plt, maka kewenangan melakukan penandatanganan termasuk juga pencatatan di legitimasi kepada Pak Wakil Walikota.(romel)