SULUT,(speednews-manado.com)—Fakir mikin dan anak terlantar wajib dipelihara oleh Negara, hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UUD) 1945 pasal 34 ayat 1, hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Teddy Kumaat, usai Rapat Paripurna penetapan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri dari 7 Ranperda Inisyatif DPRD Sulut dan 8 Ranperda Usulan Eksecutive menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016, Senin (14/3/16) yang dihadiri oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou.
Dikatakan Kumaat, DPRD telah mengusulkan Ranperda inisyatif untuk menunjang program Pemprov Sulut dalam percepatan pemberantasan kemiskinan, Ranperda yang diusulkan tersebut yakni. Ranperda tentang perlindungan fakir miskin dan anak terlantar serta Ranperda tentang perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Kumaat, hingga saat ini pemerintah provinsi baru memiliki panti jompo dan belum memiliki panti asuhan, saat ini Yayasan, Mesjid dan Gereja yang memiliki panti asuhan.
“ Pemerintah wajib memiliki panti asuhan untuk anak terlantar, tapi hingga saat ini pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota belum memilikinya. Padahal dalam UUD jelas diamanatkan dipelihara oleh negara. Nah itulah yang akan kita atur di Perda. Jadi pemerintah wajib untuk memelihara anak-anak terlantar dalam bentuk harus ada panti asuhan, kemudian untuk fakir miskin, harus ada akses untuk pengobatan gratis maupun untuk pendidikan gratis,” pungkas Kumaat.
(friska)