Hakim MK Tolak Permohonan Kuasa Hukum Ai-JA Hadirkan Panwascam di Persidangan.

Manado, Nasional128 Dilihat
Kuasa Hukum Ai-JA saat memasukan alat bukti saat persidangan berlangsung. (foto: speednews-manado.com)
Kuasa Hukum Ai-JA saat memasukan alat bukti saat persidangan berlangsung. (foto: speednews-manado.com)

 

JAKARTA,(speednews-manado.com)—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memimpin persidangan lanjutan gugatan Pilkada Manado susulan 2015, Anwar Usman pada Senin,(14/3/16) pagi tadi di ruang sidang MK, menolak permohonan pihak pemohon kuasa hokum dari Pasangan Calon (Paslon) Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) yakni Handri Piter Poae. Untuk menghadirkan Panwascam dalam persidangan, guna meminta keterangan kepada panwascam yang ada di beberapa kecamatan di Kota Manado.

Dimana menurut Handri Poae, terkait dengan permohonan yang telah mereka ajukan dengan bukti-bukti, ada beberapa dalil dari pemohon terkait rekomendasi yang diterbitkan Panwascam dan Panwas kota Manado. Untuk itu pihaknya bermohon agar panwascam dan Panwas Kota Manado, dapat dihadirkan di persidangan.

“ Izinkan kami yang mulia untuk dapat menghadirkan Panwascam Wanea,Singkil,Paal Dua,Sario, Mapanget dan Panwas Kota Manado yang hadir dalam rekapitulasi suara, pleno dan pengesahan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado untuk dimintai keterangan,” ujar Handri Poae kepada Hakim MK yang memimpin jalannya sidang.

Baca juga:  Banteng Merahkan Lapangan KONI Manado, SK-ADT : Kita Lawan Intimidasi

Namun upaya dari pemohon tersebut sia-sia karena ditolak oleh Hakim MK Anwar Usman.

“ Yah, permohonannya dicatat, tindak lanjutnya tergantung keputusan Majelis Hakim,” ujar Hakim MK Anwar Usman singkat.

Sementara itu salah satu Komisioner Bawaslu Sulut, Jufry Suak saat ditemui usai persidangan di halaman kantor MK mengatakan, untuk permintaan menghadirkan Panwascam dan Panwas Kota Manado dalam persidangan, seperti permohonan dari pihak kuasa hokum Ai-JA sebagai pemohon untuk memberikan keterangan itu ada prosedurnya.

“ Berdasarkan prosedur Bawaslu kalau diminta untuk memberi keterangan secara lisan atau tertulis, itu harus berdasarkan permintaan dari Mahkamah Konstitusi. Dimana mereka (MK,red) menyurat ke Bawaslu RI dan selanjutnya Bawaslu RI akan menugaskan dan melanjutkan hingga ke bawaslu provinsi kalau levelnya gubernur dan panwaslu kabupaten kota kalau levelnya Bupati/Walikota, dan pihaknya belum menerima permintaan tersebut dari MK,” jelas Suak.

Baca juga:  Wakili Pjs, Sekda Lakat Pastikan Program Pasar Murah Berjalan Lancar

Lanjutnya, berdasarkan atas ijin Bawaslu RI baru Panwas Kota Manado hingga Kecamatan, bisa memberikan keterangan tertulis atau lisan pada sidang lanjutan berikut. Itu kalau atas permintaan hakim MK, itu prosedurnya Perbawaslu yang mereka anut.

“Kami (Bawaslu,red) hanya mengacu pada peraturan perundangan berlaku. Saat ini kami hadir disini untuk melakukan supervisi, untukmelihat agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar, dan semua ketentuan itu harus menunggu dari pihak Mahkamah konstitusi,” tutup Suak.

(romel nayoan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *