TOMOHON – DPRD Kota Tomohon menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan walikota mengenai rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Paripurna yang digelar di Aula kantor DPRD Tomohon, Senin (25/11/19) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Jerry Sundah, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Erens Kereh, Amkl serta para anggota DPRD Kota Tomohon.
Sundah mengatakan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kearsipan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan.
Dikatakan Sundah, untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib bagi pemerntahan daerah diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan kearsipan nasional.
“Berdasarkan beberpa pertimbangan diatas perlu ditetapkan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan,” terang Sundah.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Wali Kota Syerly Sompotan, Sekretaris daerah Ir Harold Vicktor Lolowang, Dirut PDAM, Dirut PD Pasar, Kepala Dinas/Badan serta jajaran pemerintah Kota Tomohon. (denny)