Dinsos PMD Minut Gelar Bimtek Regulasi Kewenangan Desa
Minut – Untuk meningkatkan pengetahuan perangkat desa dan BPD di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Minut, maka Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Minut, Senin 25 November 2019, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Penýusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa.
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Minahasa Utara, Vonny A Panambunan ini, dilaksanakan dipendopo kantor Bupati.
Kepala Dinsos PMD Minut, Bobby Nayoan SH mengatakan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka upaya pemerintah Pemkab meningkatkan kemampuan dan kapasitas hukum tua dan BPD dalam menyusun kewenangan desa.
“Ini untuk menyeragamkan penyusunan kewenangan desa, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat dan memperlambat pembangunan desa,” terang Nayoan.
Sementara itu, Bupati VAP dalam sambutannya mengajak warga Minut untuk patuh membayar pajak. “Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu harus dibayar karena merupakan tanggung jawab warga. Hasil dari pembayaran pajak dipakai untuk pembangunan. Sekarang jika tidak membayar pajak bisa berakibat diseret ke ranah hukum.
Terkait Bimtek ikutilah dengan cermat setiap materi agar itu bisa diterapkan dengan baik sesuai dengan regulasi di desa masing-masing,” ujar Bupati VAP seraya mengajak warga untuk tetap mendoakan pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pemerintahan.
Sebagai pemateri, Drs Denny Wowiling mantan Wakil Ketua Dewan Minut, dari BPJS Kesehatan perwakilan Minut, Kantor Pajak Pratama Bitung dan Kadis Sosial dan PMD Mi,Hadir dalam acara ini Asisten I Pemerintahan dr Jane Simons, Kaban Bapelitbang Arnolus Wolajan SSTP dan Kadis PMD PTSP Jack Paruntu SE.