Diduga Perkosa YM, RRW Diciduk Tim Totosik

Hukrim, Tomohon223 Dilihat
Totosik
Terduga pelaku pemerkosaan saat diamankan di Polsek Tomohon Tengah (Foto: humas)

 

TOMOHON – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan  RRW (26) lelaki terduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial YM (23)  yang terjadi pada Minggu 7 Juli di  Talete Tomohon Tengah Kota Tomohon.

 

Menurut informasi yang didapat dari Polres Tomohon, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.Pol LP/46/VII/Res.7.4/2019. yang di terima oleh Piket SPKT Polsek Tomohon Tengah Polres Tomohon dengan pelapor korban  YM yang kesehariaanya sebagai karyawan swasta dan berdomsili di Kecamatan Mapanget Kota Manado.

 

Kepada pihak kepolisian korban menerangkan terduga lelaki RRW adalah  karyawan swasta di kota Tomohon dan  beralamatkan Kecamatan Tikala Kota Manado.

 

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung melakukan pengembangan dan pengintaian terhadap keberadaan terduga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah melawan hukum. Alhasil Tim Totosik berhasil mengamankan terduga RRW di tempat kejadian perkara tepatnya di kantor swasta tempat dia bekerja, Senin (08/07/19) sekitar Pukul 20.00 WITA.

 

Baca juga:  Pelsus Jemaat Filadelfia Tinoor Bantu Bersih - Bersih Rm. Hengmien

“Menurut keterangan korban kejadian asusila tersebut berawal saat terduga berada di kantor korban di Tondano, Sabtu 6/7/19) saat  hari mulai gelap dan terduga menawarkan korban untuk pulang bersama dengan sepada motor ke Manado,” jelas Watung.

 

Dikatakan Watung, oleh korban, karena sudah saling mengenal sehubungan kantor terduga dan kantor korban ada ikatan kerja sama, korban menerima tawaran terduga untuk pulang bersama menuju Manado.

 

“Setelah tiba di Tomohon, terduga mampir di kantornya dengan alasan ada yang tertinggal, melihat ada kesempatan  terduga mulai melakukan aksi dengan membujuk korban untuk bermalam di kantor terduga,” terangnya.

 

Bujuk rayu korban membuahkan hasil karena korban setuju untuk menginap dengan syarat korban tidur di kamar kantor sedangkan terduga tidur di ruangan kantor.

Baca juga:  Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, Pimpin Sertijab 3 Pejabat Umum

 

“Sekitar Jam 03.00 WITA ( 7/7/19) terduga masuk kamar dan dengan merayu korban, tidak diladeni oleh korban kemudian terjadilah pergumulan keras, sampai membanting tubuh korban untuk memuaskan nafsu birahi terduga dan terjadilah perbuatan bejat itu,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan membenarkan kejadian itu dan terduga dalam proses Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah.

 

“Benar telah terjadi tindakan asusila tersebut dan saat ini terduga sudah diamankan dan sementara dalam proses Unit Reskrim Polsek Tomohon Tengah,” terang Kompol Djemmy Lalujan. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP