Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur, NL Diciduk Totosik

Hukrim, Tomohon371 Dilihat

[image_slider]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[image_items link=”LINK_IMAGE” source=”IMAGE_SOURCE”] Description [/image_items]
[/image_slider]

NL terduga pelaku cabul saat diamankan di Polres Tomohon (Foto: ist)

 

TOMOHON – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon di pimpin Bripka Yanny Watung, mengamankan NL 48 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Paslaten dua Kecamatan Tomohon Timur.

 

Diketahui, aksi cabul tersebut terjadi pada Senin 13 Mei 2019 sekitar Pukul 10.00 Wita di rumah terduga di kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur dan baru dilaporkan, Sabtu (18/05/19).

 

Berdasarkan Laporan Polisi yang di terima di Sentra Pelayanan Kepolisian, Tim Totosik langsung beraksi dengan cepat menuju rumah pelapor untuk mengumpulkan keterangan tentang alamat rumah terduga dan keberadaannya.

 

Tim Totosik mendapati terduga di rumah tempat tinggalnya dalam keadaan ketakutan dan tak berdaya. NL kesehariannya adalah seorang pedagang kue di Pasar Beriman Tomohon. Sedangkan korban aksi cabul sebut saja Crisan seorang  pelajar 10 tahun dan merupakan anak tetangga dari terduga pelaku.

 

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubbag Humas mengatakan terduga pelaku cabul tersebut sudah diamankan di Polres Tomohon dan sedang dalam proses di ruang Sat reskrim Polres.

 

“Setelah di introgasi awal terhadap terduga bahwa pada tahun 2000, terduga juga pernah melakukan hal yang sama dan sempat dipenjara selama enam tahun berdomisili di LP Papakelan Tondano,” terang Kapolres seperti dikutip Kassubag humas IPTU Johny M. Kreysen.

 

Menurut Kreysen, peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban curhat tentang kejadian kepada kakak perempuan korban, kemudian kakak perempuan korban melaporkan kepada keluarga. Dan korban menerangkan, pada Jam 10.00 Wita Senin 13 Mei 2019, berawal dari terduga memanggil korban untuk membeli rokok.

 

“Setelah kembali dari membeli rokok, terduga memegang tangan korban dan meremas buah dada korban sambil menarik menuju kamar di rumah terduga dan melucurkan celana dalam korban kemudian terjadilah hal yang tidak pantas di lakukan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kreysen mengutip keterangan saksi.

 

Lanjutnya, menurut keterangan korban terhadap keluarganya karena tidak tertahankan merasakan kesakitan, korban berusaha melepaskan cengkeraman birahi dari terduga dan berhasil meloloskan diri.

 

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan kasus cabul tersebut, dan memerintahkan piket Reskrim untuk memproses lanjut. “Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon dan dalam proses lebih lanjut,” kata Sukri. (denny)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP