
TOMOHON – Anggota DPRD Kota Tomohon Syane Mandagi mensosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR untuk masyarakat Kelurahan Pinaras dan Kampung Jawa yang dilaksanakan di Pinaras, Senin (18/03/19).
Mandagi menjelaskan fungsi DPRD adalah membuat peraturan daerah, untuk itu Peraturan daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Walaupun DPRD buat Perda sebanyak-banyaknya kalaub tidak disosialisasikan kepada masyarakat itu mubazir, oleh sebab itu kami sebagai anggota DPRD Kota Tomohon yang aa 20 orang sementara mensosialisasikan perda-perda yang sudah kami buat,” jelas Mandagi.
“Saat ini yang menjadi giliran adalah Kelurahan Kampung Jawa dan Pinaras dan yang terundang adalah 300 orang, dan mudah-mudahan yang diundang ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perda KTR tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, Perda itu sendiri dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salahsatu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Dijelaskannya, sebelum Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR ini ditetapkan, dari Dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada Perda KTR dan alasannya apa, dan gunanya apa.
“Sebelum jadi Perda tentunya adalah rancangan peraturan daerah atau Ranperda, dan Ranperda itu disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD melalui Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka harmonisasi pemantapan Ranperda,” jelasnya.
Lanjut, terkait dengan Perda ini memang sangat penting sekali untuk masyarakat Kota Tomohon sehingga pada tahun 2016 pihak DPRD Kota Tomohon menyetujui dan mengetuk untuk diterapkan.
“Kawasan tanpa rokok itu adalah ruangan atau area terbuka atau tertutup yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok bukan hanya itu saja namun juga termasuk dengan tidak boleh menjual ataupun mengiklankan rokok, saat ini masyarakat hanya tahu kegiatan merokok dilarang,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan yang digelar oleh Sekretariat DPRD Tomohon ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon Herry FF Lantang, STTP melalui Kabag Persidangan Sigie Pungus dan sebagai narasumber yaitu anggota DPRD Syane Dorce Mandagi dan dari Dinas Kesehatan, Kabid P3KL, Marthen Manua. (denny)










