
TOMOHON – Komisi II DPRD Kota Tomohon mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bogor Provinsi Jawa Barat terkait dengan Kebijakan Penghapusan Aset Barang Milik Daerah, Kamis (21/02/19).
Kunjungan Kerja ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Bogor dan dipimpin oleh Ketua Komisi II Frets Herdi Keles, ST, didampingi oleh Hudson D. N Bogia Wakil Ketua Komisi II, Maria Hernie Pijoh, ST Sekretaris Komisi II, Piet H. K. Pungus, S. Pd, Santi M. Runtu dan Stenly Wuwung, ST. Kunjungan kerja ini diterima oleh Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran bapak Tri Irianti.
Dalam pertemuan Kabag Tri Irianti menjelaskan tentang gambaran umum Bogor dan bagaimana proses penghapusan barang di Kota Bogor.
“Pada dasarnya memiliki kesamaan tentang proses penghapusan barang yang ada di Bogor dan Kota Tomohon. Semua kembali ke prosedur yang sudah ditetapkan dan untuk penghapusan melalui proses lelang yang diumumkan secara umum,” jelas Tri Irianti.
“Kunjungan kerja ini dilaksanakan untuk mempelajari proses pengelolaan aset yang sudah tidak terpakai atau rusak, yang ada di lingkup perangkat daerah agar tidak terjadi penumpukan barang,” ujar Ketua Komisi II Frets Herdi Keles, ST menambahkan. (denny)