Polres Minut Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu, Lintas Provinsi

Minahasa Utara157 Dilihat
Kapolres Minut AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP  Hilman Muthalib  Saat Press Release

 

Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK berhasil menangkap R (37) pengedar Shabu lintas Provinsi  asal Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Minahasa Utara (Minut) pada Sabtu, 16 Maret 2019 pukul 03:00 WITA.

Dalam Press Release Polres Minut yang di gelar di Mapolres Minut pada Kamis, 21 Maret 2019, Kapolres AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, “Penangkapan R, berdasarkan hasil penyelidikan panjang oleh Satuan Narkoba Polres Minut yang di mulai sejak Januari 2019.
R berhasil di bekuk tim Satuan Narkoba Polres Minut, saat hendak menjual narkoba jenis Shabu seberat 10,10 gram di Minahasa Utara (Minut).

Satuan Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Satuan Narkoba mendalami informasi dan informasi itu benar. Kemudian di dalami lagi dan di pelajari modus operandinya. Setelah itu, di ketahui bahwa narkoba ini bukan dari Sulut tapi dari provinsi lain. Cara masuknya menggunakan jalur darat”, ujar Kapolres Minut AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib.

Lanjutnya, “Tersangka R di tangkap saat melintasi jalan raya Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara dengan kendaraan minibus DN 1050 UY. Barang bukti berupa sabu 10,10 gram di temukan pada bagian dashboard di bawah setir mobil”, ungkap  Kapolres.

“Tersangka R di kenai ancaman pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maximum sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3”, jelas Kapolres AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK.

Tertangkapnya R menjadi tanda awas bagi masyarakat Minahasa Utara. Kapolres Minut AKBP Jefry Ronald Parulian Siagian SIK meminta masyarakat untuk waspada dengan lingkungan sekitar khususnya orang terdekat agar tidak ada yang menjadi korban narkoba.

“Narkoba mengancam negara kita. Jangan sampai generasi muda daerah Kabupaten Minahasa Utara ini rusak karena narkoba. Mari sama-sama kita waspada, kita perangi narkoba!”, tukas Kapolres menghimbau. 

“Dari barang bukti yang di sita, apabila di konversi dalam jumlah rupiah senilai Rp. 30 juta. Kalau lepas ke masyarakat, maka banyak warga jadi korban”, ujar Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib.

reinold

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Speed News Manado di saluran WHATSAPP